Perjudian, terutama kasino, merupakan isu yang senantiasa menjadi perdebatan hangat di Indonesia. Mengingat negara dengan sebagian besar penduduk Muslim, nilai-nilai agama amat mempengaruhi kebijakan legal terkait judi. Secara, Buku Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara eksplisit melarang segala bentuk perjudian di Indonesia. Ini meliputi bukan hanya kasino fisik, namun juga juga judi online.
Walaupun begitu, catatan mencatat bahwa Indonesia pernah mempunyai periode di mana kasino berjalan legal resmi dan menyumbang sumbangan besar terhadap penerimaan daerah, khususnya di era Gubernur Ali Sadikin di Jakarta. Gagasan legalisasi kasino juga kerap muncul kembali, didukung oleh alasan potensi ekonomi besar yang bisa dihasilkan.
Pada masa Gubernur Ali Sadikin, ibu kota dulu menjadi lokasi kasino di mana diregulasi dan diawasi oleh pemerintah. Pusat judi awalnya di Jakarta berada di Kawasan Petak Sembilan, Glodok, yang kemudian selanjutnya disusul dengan kasino di Ancol. Maksud legalisasi kala itu adalah guna mengatasi keterbatasan anggaran pembangunan kota. Tahun 1971, pemasukan Jakarta dari pajak judi sampai mencapai Rp 2 miliar, seperempat dari total pajak daerah. Uang ini digunakan untuk mengembangkan ragam infrastruktur penting seperti jembatan, jalan, sekolah, dan rumah sakit. Kendati demikian, periode kejayaan kasino legal tersebut tidak berlangsung lama.
Tahun 1974, otoritas pusat mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 yang mengharamkan segala bentuk perjudian di seluruh Indonesia, mengakhiri operasi kasino-kasino yang sudah legal. Walaupun demikian, riwayat ini memperlihatkan bahwa kemungkinan ekonomi dari industri kasino bukanlah hal baru dalam perdebatan di Indonesia.
Pelarangan judi di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip agama serta moral Pancasila, yang menganggap menilainya merugikan kehidupan dan kehidupan masyarakat. Kendati demikian, realita di lapangan menunjukkan bahwa perjudian tetap marak dilakukan secara tersembunyi sembunyi-sembunyi, khususnya dalam wujud judi daring yang sulit sukar dikendalikan. Berdasarkan beberapa penelitian, perputaran uang akibat judi daring di Indonesia mencapai triliunan rupiah setiap tahun, yang sebagian besarannya justru berpindah ke luar negeri.
Hal tersebut memicu kembali wacana pelegalan kasino, disertai argumen bahwa apabila dikelola secara resmi resmi dan terkontrol dengan baik, kasino bisa sumber pendapatan penghasilan negara yang signifikan signifikan, seperti seperti yang Agen Bandarq terjadi di negara-negara sekitar seperti Singapura dan Malaysia. Para ekonom juga mengusulkan bahwa kemungkinan pemasukan dari kasino dapat membantu melunasi utang negara, terutama jika ditujukan untuk warga negara asing (warga negara non-pribumi) atau dikembangkan dalam area finansial khusus (KEK).
Namun, wacana legalisasi kasino tak lepas dari tantangan serta keberatan serius. Sisi sosial serta moral fokus utama. Kekhawatiran terbesar ialah potensi peningkatan ketergantungan judi, melonjaknya kriminalitas, serta tercemarnya tatanan sosial. Ahli ekonomi Syariah dari IPB University, Dr. Khalifah Muhammad Ali, menekankan bahwa pelegalan kasino bukan hanya berpotensi dari segi finansial, melainkan juga berdampak pada sosial dan budaya, serta bisa merusak citra wisata halal Indonesia yang telah dikenal secara internasional.
Pihak penentang juga berpendapat menyatakan bahwa pemasukan negara semestinya berasal dari optimalisasi bidang yang menghasilkan, alih-alih dari kegiatan yang dapat dapat menjerumuskan masyarakat ke ke dalam kemiskinan serta problem kemasyarakatan. Karena karena, meskipun kemungkinan ekonomi kasino terlihat menjanjikan, pemerintah negeri ini dihadapkan pada dilema antara dua pilihan mendapatkan profit finansial dan melindungi nilai-nilai sosial serta moral masyarakat.
Comments on “Sejarah dan Asal Usul Permainan Casino di Dunia”